Soal Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Diminta Objektif

- 7 Februari 2024, 06:35 WIB
Sekretaris Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik.
Sekretaris Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik. /Dokumen Apdesi Banten

Terbukti melanggar, namun lantaran belum masuk masa kampanye, putusan hukuman sifatnya hanya rekomendasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Apdesi Banten Sayangkan Ada Kades Diduga Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Namun untuk dua kepala desa yang sedang dilakukan pemeriksaan, diduga melakukan pelanggaran dimasa kampanye. Dengan demikian, ancaman hukuman mengarah pada pidana jika terbukti.

"Kalau sudah masuk masa kampanye pidana. Ancaman penjara. Kepala desa menguntungkan peserta pemilu," katanya menyebutkan bentuk dugaan pelanggaran Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x