Terbukti melanggar, namun lantaran belum masuk masa kampanye, putusan hukuman sifatnya hanya rekomendasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Apdesi Banten Sayangkan Ada Kades Diduga Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Namun untuk dua kepala desa yang sedang dilakukan pemeriksaan, diduga melakukan pelanggaran dimasa kampanye. Dengan demikian, ancaman hukuman mengarah pada pidana jika terbukti.
"Kalau sudah masuk masa kampanye pidana. Ancaman penjara. Kepala desa menguntungkan peserta pemilu," katanya menyebutkan bentuk dugaan pelanggaran Pemilu 2024.***