Bantuan Program Indonesia Pintar di Kota Serang Dikorupsi, 2 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

- 7 Februari 2024, 15:18 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, saat Press Conference kasus dugaan korupsi dana PIP di Kota Serang, Rabu 7 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, saat Press Conference kasus dugaan korupsi dana PIP di Kota Serang, Rabu 7 Februari 2024. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang senilai Rp9 miliar lebih, diduga dikorupsi.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan PIP di Kota Serang tahun anggaran 2021 tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Banten.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan PIP di Kota Serang yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Banten Amankan 15 Orang serta Ribuan Liter Pertalite dan Solar

Mereka yakni mantan kepala sekolah yang juga mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang berinisial TS (63) dan TI (46) selaku pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 miliar ini diekspos Polda Banten, Rabu 7 Februari 2024.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten.

“Yakni dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000," ujar Didik, didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.

Dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000 hasil perhitungan Inspektorat Jenderal kemendikbud RI.

Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, modus yang dilakukan dalam perkara ini yakni pemotongan dana bantuan PIP oleh para tersangka.

“Pemotongan sebesar 40 persen. Pembagiannya 30 persen untuk TI dan 10 persen untuk TS,” kata Wiwin.

Dijelaskan, bahwa tersangka TI meminta TS untuk mengumpulkan kepala SD se-Kota Serang. Kemudian, meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa.

“Dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," ujar Wiwin.

Wiwin menuturkan, uang hasil korupsi tersebut merupakan hasil pencairan dari 24 SD yang diindikasi bermasalah.

Baca Juga: Personel Polda Banten Harus Lebih Merakyat, Kapolda: Jangan Arogan dan Merasa Ingin Dilayani

Dari hasil proses tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 882.503.750.

“Berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Didik.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x