Bobol Gudang di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, 2 Residivis Dicokok Personil Reskrim Polsek Ciruas

- 7 Februari 2024, 18:20 WIB
2 Residivis pembobol gudang saat akan dibawa ke tempat Prescon di Mapolres Serang, Rabu 7 Februari 2024.
2 Residivis pembobol gudang saat akan dibawa ke tempat Prescon di Mapolres Serang, Rabu 7 Februari 2024. /Kabar Banten /Widodo Andesra

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Ipda Yogo Handono bergerak melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku.

"Tersangka MA berhasil diamankan di rumah kontrakannya sekitar pukul 20.00, berikut barang bukti hasil kejahatan. Dari pengakuan MA, petugas kemudian meringkus KH di rumahnya sekitar pukul 23.00," jelasnya.

Untuk diketahui, tersangka KH alias Unyil diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang diganjar hukuman 8 tahun di Rutan Pandeglang, sedangkan MA merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah