Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Ipda Yogo Handono bergerak melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku.
"Tersangka MA berhasil diamankan di rumah kontrakannya sekitar pukul 20.00, berikut barang bukti hasil kejahatan. Dari pengakuan MA, petugas kemudian meringkus KH di rumahnya sekitar pukul 23.00," jelasnya.
Untuk diketahui, tersangka KH alias Unyil diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang diganjar hukuman 8 tahun di Rutan Pandeglang, sedangkan MA merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan.***