Bobol Gudang di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, 2 Residivis Dicokok Personil Reskrim Polsek Ciruas

- 7 Februari 2024, 18:20 WIB
2 Residivis pembobol gudang saat akan dibawa ke tempat Prescon di Mapolres Serang, Rabu 7 Februari 2024.
2 Residivis pembobol gudang saat akan dibawa ke tempat Prescon di Mapolres Serang, Rabu 7 Februari 2024. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Dua (2) residivis jebolan Rutan Pandeglang diringkus personil Unit Reskrim Polsek Ciruas di dua lokasi berbeda di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang setelah diketahui membobol gudang perbengkelan di Kampung Dukuh, Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Tersangka M 39 tahun ditangkap di tempat kontrakannya di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, sedangkan KH alias Unyil 39 tahun ditangkap di Kampung Pandangan, Desa Pamong, Kecamatan Ciruas.

"Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 27 Januari 2024, malam di dua lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam setelah tim reskrim menerima laporan," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada wartawan di Mapolres Serang, Rabu 7 Februari 2024.

Kapolres mengatakan dua residivis ini tercatat sudah beberapa kali melakukan pencurian. Sasarannya adalah gudang perbengkelan di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang.

"Kasus pencurian terakhir dilakukan tersangka di bengkel las milik HK 38 tahun, di jalan raya Desa Bumijaya pada Rabu 24 Januari 2024,dini hari," terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib.

Dari bengkel milik HK ini, pelaku mencuri mesin 3 mesin las berbagai merk, 2 unit pemotong besi, 2 unit bor tembak, 5 unit mesin gurindra, mesin kompresor, 1 unit mesin power dan kabel.

Kapolres menjelaskan aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 01.00. Untuk masuk ke dalam bengkel, pelaku membobol tembok bagian belakang bangunan menggunakan bor tangan.

"Setelah berhasil melubangi tembok, pelaku kemudian membongkar tembok menggunakan linggis. Setelah itu, pelaku masuk dan mengambil barang. Hasil kejahatan disembunyikan di rumah tersangka MA," kata AKBP Candra.

Dikatakan Kapolres, peristiwa pencurian diketahui pemilik bengkel pada pagi hari saat pemilik akan membuka usaha. Hanya saja, kasus pencurian baru dilaporkan korban ke Mapolsek Ciruas pada Sabtu 27 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x