Waduh! Retribusi Sampah di Kota Serang Naik 30 Persen

- 8 Februari 2024, 14:05 WIB
Ilustrasi pemungutan sampah di Kota Serang.
Ilustrasi pemungutan sampah di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Tarif retribusi sampah di Kota Serang naik sebesar 25 hingga 30 persen, termasuk retribusi rumah kecil.

Dari yang awalnya Rp7.500 menjadi Rp10.000 per bulan, atau naik sebesar Rp2.500, kemudian rumah sedang Rp12.500, dan rumah besar Rp15.000.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengatakan, rata-rata kenaikan tarif retribusi sampah di Kota Serang khususnya yang berada di lingkungan masyarakat sebesar Rp2.500.

Baca Juga: Butuh 22 Kontainer Sampah, 12 Kelurahan di Kecamatan Serang Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

"Rata-rata hanya naik Rp2.500, atau sekitar 25 sampai 30 persen. Tidak sampai 600 persen kenaikannya," katanya.

Kenaikan tarif retribusi sampah tersebut, kata dia, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap lingkungan masyarakat atau permukiman, kantor pemerintah, swasta, pertokoan, hingga rumah sakit, dan perhotelan.

Kemudian, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pondok pesantren, serta kos-kosan.

"Restoran, rumah makan, katering, acara pertunjukan musik atau event, tempat hiburan, super market, pasar modern, dan pasar tradisional semuanya diberlakukan tarif baru. Tetapi, tidak semua rata, ada spesifikasinya. Misal penginapan kecil, sedang, dan besar, ponpes dan lainnya," ujarnya.

Besarannya pun bervariatif, sesuai dengan lini usaha seperti pada perhotelan dengan radius atau jarak sejauh sepuluh kilometer dari tempat pengolahan sampah sebesar Rp150.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x