Disnaker Kota Cilegon Dorong Perusahaan Beri Santunan Kepada Korban Banjir yang Meninggal Dunia

- 8 Februari 2024, 16:35 WIB
Suasana rakor antara Disnaker Kota Cilegon, BPJS, Kejari Cilegon dan PT JEL terkait korban banjir.
Suasana rakor antara Disnaker Kota Cilegon, BPJS, Kejari Cilegon dan PT JEL terkait korban banjir. /Dokumen Disnaker Kota Cilegon

KABAR BANTEN - Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon mendorong kepada perusahaan PT JEL agar dapat memberikan santunan melalui proses BPJS Ketenagakerjaan kepada korban yang meninggal dunia akibat banjir.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada PT JEL.

“Kami sudah menggelar rapat koordinasi beberapa waktu lalu, guna membahas atas hak-hak atau jaminan untuk keluarga korban salah satu karyawan PT JEL yang meninggal akibat banjir,” kata Faruk melalui whatsapp, Kamis 8 Februari 2024.

Rapat Koordinasi yang berlangsung hingga pukul 17.30 Wib itu dihadiri perwakilan Perusahaan PT JEL, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Cilegon.

“Pertemuan itu dalam rangka percepatan atas hak – hak almarhum terutama untuk keluarga almarhum. Dimana kami meminta kepada PT JEL untuk segera mengusulankan kepada BPJS,” ujarnya.

Pihaknya, kata Faruk, akan semaksimal mungkin membantu dan mendampingi. Bahkan dalam rakor kemarin, ada dari pihak kejaksaan.

“Untuk mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris nanti nya harus segera menyiapkan persyaratan yang diperlukan,” tuturnya.

Kadisnaker, Panca N Widodo mengatakan, sejumlah hak untuk keluarga korban, atau ahli waris harus didapatkan.

“Hak ahli waris seperti jaminan kematian, uang pemakaman, tunjangan berkala, kemudian Beasiswa untuk 2 anak sampai dengan selesai kuliah, harus didapatkan dan kami mendorong hal itu,” ucapnya.

Baca Juga: Helldy Agustian Takziyah ke Kediaman Korban Banjir di Kota Cilegon yang Meninggal Dunia

Selain itu, ia berharap kecelakaan kerja yang telah terjadi bisa menjadi pelajaran bagi seluruh Perusahaan di Kota Cilegon dan jangan sampai peristiwa tersebut terulang kembali.

“Kami berharap, kejadian tersebut adalah yang terakhir kalinya. Dan menjadikan semua pelajaran bagi para karyawan dan juga kita semua. Agar selalu berhati-hati terhadap bencana,” kata Panca N Widodo.

Sementara Kasi Datun Kejari Cilegon, Yan Aswari, mengatakan, kehadiran nya untuk memastikan pihak perusahaan bisa memenuhi hak-hak ahli waris sesuai dengan perundang-undangan.

“Kami memastikan agar hak-hak dari almarhum terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami berusaha untuk memediasi dari Perusahaan, Disnaker dan BPJS,” ungkap Yan Aswari.

“Apa bila hak pekerja ini diabaikan, tentunya pihak Kejaksaan melalui jaksa pengacara dapat mengambil langkah hukum melalui jalur pengadilan, kami punya kewenangan untuk menegakan aturan,” sambung Yan Aswari.

Baca Juga: Korban Hanyut Saat Banjir di Industri Lotte Ditemukan, Basarnas Banten Ungkap Kronologinya

Perwakilan dari PT JEL, Teguh menyatakan bahwa pihaknya akan segera memenuhi hak-hak almarhum sesuai dengan aturan dan arahan dari hasil rapat tersebut.

“Terkait dengan hak-hak Almarhum akan kita selesaikan sesuai dengan arahan dari pihak Disnaker dan Kejari. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi," pungkasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x