Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Banten Minta Parpol Turunkan APK Secara Mandiri

- 9 Februari 2024, 13:30 WIB
APK di Kota Serang.
APK di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.

Pada masa tenang Pemilu 2024 itu, tidak boleh ada Alat Peraga Kampanye atau APK yang masih terpasang.

Lantaran itu, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengimbau peserta Pemilu 2024 menurunkan APK secara mandiri.

Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Tertibkan 5.239 APK Melanggar

"Kita buat imbauan kepada peserta pemilu," ujar Badrul melalui Kabar Banten pada Jumat 9 Februari 2024.

Ia menjelaskan bahwa pada masa tenang Pemilu 2024 tidak boleh ada APK yang terpasang.

"Pada masa tenang tidak diperkenankan lagi beredar Alat Peraga Kampanye (APK)," katanya.

Dengan demikian, ia mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan APK yang sudah terpasang.

"Oleh karenanya peserta Pemilu agar menurunkan secara mandiri APK masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, KPU Provinsi Banten diagendakan rapat koordinasi dengan partai politik pada Jumat, 9 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x