Bawaslu Kota Serang Tertibkan 5.239 APK Melanggar

- 11 Januari 2024, 12:31 WIB
Petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang saat menertibkan APK melanggar.
Petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang saat menertibkan APK melanggar. /Dok Bawaslu Kota Serang/

KABAR BANTEN - Sebanyak 5.239 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Serang ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, selama periode September hingga Desember 2023.

Ribuan alat peraga tersebut telah melanggar dengan memasang di sejumlah tempat yang dilarang dalam surat keputusan (SK) KPU Kota Serang nomor 150 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum.

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban sebanyak empat kali yang dimulai sejak September, Oktober, November, dan Desember.

Baca Juga: Peserta Pemilu Diingatkan Jangan Asal Pasang APK, Harus Perhatikan Juga Estetika

"Dari hasil penertiban empat kali tersebut, Bawaslu Kota Serang telah menertibkan 5.239 APK yang melanggar," katanya, Rabu (10/1/2024).

Selama januari 2024, dikatakan dia, Bawaslu Kota Serang akan mengagendakan penertiban APK sebanyak dua kali.

Dimulai dari tanggal 15 hingga 20 Januari 2024, bertepatan sepekan sebelum rapat umum dilaksanakan.

"Di januari ini kami ada dua agenda, pertama hari ini (Kemarin), dan nanti antara tanggal 15 sampai 20 januari akan kami lakukan kembali," ujarnya.

Sebelum melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar, dia Fierly mengaku, telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh peserta pemilu, khususnya partai politik.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x