Mulai Pemetaan, Bawaslu Kota Serang Deteksi TPS Rawan Politik Uang

- 9 Februari 2024, 14:30 WIB
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan memaparkan terkait kerawanan politik uang menjelang pencoblosan.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan memaparkan terkait kerawanan politik uang menjelang pencoblosan. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawasan Pemilu (KPU) Kota Serang mulai melakukan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) dengan beberapa kerawanan, terutama adanya potensi kecurangan yang berkaitan dengan politik uang, dan banjir

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya telah memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak tiga kali untuk memberikan pemahaman terkait pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 nanti.

"Yang kami fokuskan dalam bimtek salah satunya soal pengawasan politik uang oleh peserta pemilu kepada masyarakat," katanya, Kamis 8 Februari 2024.

Baca Juga: Berpotensi Kecurangan, Bawaslu Kota Serang Awasi Aktivitas Kampanye Ketua RT/RW

Bawaslu Kota Serang, dikatakan dia, telah menelusuri dan medeteksi TPS mana saja yang berpotensi tinggi terhadap kerawanan kecurangan serta kebencanaan.

Seperti lokasi atau titik TPS yang dekat dengan rumah peserta pemilu, yang dinilai memiliki risiko cukup tinggi terhadap politik uang.

"Kami sudah deteksi, jadi ketika hari H siapapun yang berbuat atau memberikan sesuatu baik berupa uang atau materi lainnya agar memilih (Peserta Pemilu), pidananya lebih lama dari masa kampanye, hingga empat tahun," ujarnya.

Bahkan, dia juga meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan menerima pemberian apapun dari peserta pemilu. Sebab, hal tersebut masuk ke dalam hukum pidana yang bisa dijerat dengan pasal kurungan atau penjara selama empat tahun.

"Jangan sampai ada masyarakat yang menerima apapun dari peserta pemilu, karena jerat hukumannya lebih berat," tuturnya.

Ketika dalam pelaksanaan pencoblosan terjadi hal-hal kecurangan, khususnya politik uang, dia menjelaskan, peserta pemilu akan langsung didiskualifikasi oleh KPU.

"Dan itu menjadi dasar kami untuk mendiskualifikasi, itu menjadi bahan dalam pidana pemilu," ucapnya.

Selain politik uang, terdapat beberapa kerawanan dalam pelaksanaan pemilu nanti, di antaranya pengiriman logistik yang harus dikirim sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan, baik suara, hingga kotak suara.

Kemudian, harus memastikan jika tempat pemungutan suara aman dari potensi banjir dan sejumlah kerawanan lainnya.

"Termasuk penerangan, karena ini berkaitan dengan penghitungan suara oleh petugas. Kami juga harus mengantisipasi kesehatan dari para petugas (KPPS)," ujarnya.

Baca Juga: Bergambar Animasi Paslon Capres 02 Pegang Senapan, Spanduk Prabowo-Gibran Dicopot Bawaslu Kota Serang

Sebab, ketika terjadi kebencanaan seperti banjir, KPU harus kembali melakukan penghitungan suara ulang atau PSU, hingga ditunda.

Tetapi, yang paling diutaman dalam pelaksanaan pemilu adalah terjadinya politik uang, yang bisa dilakukan tidak hanya dengan memberikan uang kepada masyarakat.

"Ada juga uang digital dan beberapa hal lainnya, tidak selalu berupa uang tunai. Termasuk juga barang-barang apapun, karena itu masuk dalam unsur pelanggaran, bisa sembako juga," katanya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah