Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Serang Bakal Tertibkan APK Tanpa Pandang Bulu

- 10 Februari 2024, 11:55 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat melakukan apel siaga di Alun alun Kramatwatu Kabupaten Serang, Jumat 9 Febuari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat melakukan apel siaga di Alun alun Kramatwatu Kabupaten Serang, Jumat 9 Febuari 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang bakal melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK di semua kecamatan di Kabupaten Serang.

Penertiban APK di Kabupaten Serang tersebut dilakukan dimulai hari Minggu 11 Februari 2024 atau saat masa tenang Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Bawaslu Kabupaten Serang saat melakukan apel siaga pengawasan di Alun-alun Kramatwatu Jumat 9 Febuari 2024.

Baca Juga: Jelang Masa Tenang, KPU Banten Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Begini Pesannya

Apel siaga pengawasan diikuti hampir 700 peserta dan dihadiri Pj Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna, anggota Bawaslu Provinsi Banten, KPU Kabupaten Serang, dan sejumlah kepala OPD di Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, menjelang masa tenang Bawaslu Kabupaten Serang memiliki time line untuk menegaskan rapat dengan semua unsur Forkompinda.

Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan penertiban APK di semua wilayah.

Sebab APK yang saat ini sudah terpasang jumlahnya lebih banyak daripada yang sebelumnya pernah ditertibkan mencapai 15 ribu APK.

"Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Serang akan turun langsung semua hari Minggu di semua kecamatan. Kita sisir bukan hanya di jalan protokol utama tapi juga ke setiap desa dan perkampungan akan ditertibkan semua," ujarnya kepada Kabar Banten.

Furqon mengatakan, surat imbauan sudah dikirimkan ke KPU, dan parpol. Apabila parpol mau menertibkan APK secara mandiri itu dipersilakan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x