Pemilih yang terdaftar dalam DPTb adalah pemilih yang terdaftar di dalam DPT tapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar.
Bagi warga yang masuk DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, KPPS di Kota Serang Makin Masif Woro Woro ke Warga
Diimbau DPTb hadir paling cepat ke TPS pukul 11.00 waktu setempat.
Untuk pengguna DPTb ketika datang ke TPS agar membawa dokumen KTP elektronik atau suket dan model surat A atau surat pindah memilih.
Kemudian ada DPK alias daftar pemilih khusus.
Pemilih yang masuk DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTPel dengan syarat memiliki KTPel.
Pemilih yang masuk DPK dapat menggunakan hak pilihnya 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.
DPK dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.