Apa itu DPT, DPK, DPTb, dan Bagaimana Waktu Mencoblos di Pemilu 2024?

- 10 Februari 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi penjelasan DPT, DPK dan DPTb serta waktu penggunaannya di pemilu 2024.
Ilustrasi penjelasan DPT, DPK dan DPTb serta waktu penggunaannya di pemilu 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Hari H pencoblosan Pemilu 2024 akan dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024.

Oleh karena itu berbagai hal perlu diketahui oleh masyarakat sebelum memberikan hak pilihnya di TPS pada hari H pencoblosan Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024 ada beberapa istilah yang terkait dengan hak pilih yakni DPT, DPK dan DPTb, lalu bagaimana waktu pencoblosannya?.

Baca Juga: Jelang Masa Tenang, KPU Banten Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Begini Pesannya

Dikutip Kabar Banten dari Instagram @kpu_ri Sabtu 10 Febuari 2024, KPU RI menjelaskan bahwa DPT adalah daftar pemilih tetap.

Masyarakat yang masuk DPT adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dsn telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Warga yang masuk DPT dapat menggunakan hak pilihnya sejak pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Diimbau kepada warga yang tercantik dalam DPT agar hadir sesuai saran waktu yang tercantum dalam form model C pemberitahuan.

Bagi warga yang masuk DPT ketika datang ke TPS agar membawa KTP elektronik atau surat keterangan alias Suket, form model C pemberitahuan dari KPU.

Kemudian DPTb atau daftar pemilih tambahan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x