Apa itu DPT, DPK, DPTb, dan Bagaimana Waktu Mencoblos di Pemilu 2024?

- 10 Februari 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi penjelasan DPT, DPK dan DPTb serta waktu penggunaannya di pemilu 2024.
Ilustrasi penjelasan DPT, DPK dan DPTb serta waktu penggunaannya di pemilu 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Hari H pencoblosan Pemilu 2024 akan dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024.

Oleh karena itu berbagai hal perlu diketahui oleh masyarakat sebelum memberikan hak pilihnya di TPS pada hari H pencoblosan Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024 ada beberapa istilah yang terkait dengan hak pilih yakni DPT, DPK dan DPTb, lalu bagaimana waktu pencoblosannya?.

Baca Juga: Jelang Masa Tenang, KPU Banten Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Begini Pesannya

Dikutip Kabar Banten dari Instagram @kpu_ri Sabtu 10 Febuari 2024, KPU RI menjelaskan bahwa DPT adalah daftar pemilih tetap.

Masyarakat yang masuk DPT adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dsn telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Warga yang masuk DPT dapat menggunakan hak pilihnya sejak pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Diimbau kepada warga yang tercantik dalam DPT agar hadir sesuai saran waktu yang tercantum dalam form model C pemberitahuan.

Bagi warga yang masuk DPT ketika datang ke TPS agar membawa KTP elektronik atau surat keterangan alias Suket, form model C pemberitahuan dari KPU.

Kemudian DPTb atau daftar pemilih tambahan.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb adalah pemilih yang terdaftar di dalam DPT tapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar.

Bagi warga yang masuk DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, KPPS di Kota Serang Makin Masif Woro Woro ke Warga

Diimbau DPTb hadir paling cepat ke TPS pukul 11.00 waktu setempat.

Untuk pengguna DPTb ketika datang ke TPS agar membawa dokumen KTP elektronik atau suket dan model surat A atau surat pindah memilih.

Kemudian ada DPK alias daftar pemilih khusus.

Pemilih yang masuk DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTPel dengan syarat memiliki KTPel.

Pemilih yang masuk DPK dapat menggunakan hak pilihnya 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.

DPK dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.

Bagi pengguna DPK pemilih tersebut diharuskan membawa dokumen KTP elektronik atau suket. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x