Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, PNS di Kabupaten Serang Tidak Boleh Cuti

- 10 Februari 2024, 13:00 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melarang ASN cuti menjelang pencoblosan pemilu 2024.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melarang ASN cuti menjelang pencoblosan pemilu 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Jelang hari H pencoblosan pada 14 Februari 2024, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melarang PNS di Kabupaten Serang untuk cuti.

Hal tersebut dikarenakan beberapa OPD tersebut terkait langsung dengan kesuksesan pemilu 2024.

"Untuk ASN Kabupaten Serang tidak akan berikan cuti di tanggal 12-13," ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada Kabar Banten belum lama ini.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, KPPS di Kota Serang Makin Masif Woro Woro ke Warga

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, untuk OPD atau dinas yang terkait langsung dengan Pemilu 2024 seperti Dinkes, Satpol PP, RSDP, BPBD dan Kominfo tidak boleh ada yang meninggalkan tempat.

"Karena mereka berkaitan langsung OPD nya (dengan pemilu 2024)," ucapnya

Diantaranya Diskominfosatik memiliki tugas langsung untuk menangani blankspot.

Sementara Disdukcapil harus menyelesaikan perekaman KTPel hingga 14 Februari 2024.

Berdasarkan data kata dia, total masih ada 2.709 anak di Kabupaten Serang yang akan berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 dan belum direkam.

Baca Juga: Jelang Masa Tenang, KPU Banten Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Begini Pesannya

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x