Dikatakan Beni, saat hendak diamankan oleh petugas, pelaku sempat melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur, berupa penembakan pada bagian kaki sebelah kanan pelaku.
"Saat mau kita tangkap di Serang, dia sempat melarikan diri, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap terduga pelaku yang berinisial S alias AT (19). Kemudian, setelah kita tangkap, kita bawa pelaku ke kediamannya untuk mencari barang bukti berupa pisau, pakayan dan kendaraan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,"ungkapnya.
Untuk diketahui, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 15 tahun.***