Di Kota Serang, Buang Sampah Sembarangan akan Didenda

- 25 September 2020, 10:45 WIB
sampah di kota serang
sampah di kota serang /

KABAR BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang berencana menerapkan sanksi bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan. Sanksi berupa sanksi sosial dan denda.

Kepala DLH Kota Serang, Ipiyanto mengatakan, masih banyak warga yang membuang sampah secara sembarangan. Sehingga, pihaknya berencana menerapkan sanksi bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan.

"Ke depan akan dikenakan sanksi, kami akan coba hal itu untuk memberikan salah satu upaya syok terapi kepada masyarakat. Pertama akan kami viralkan, kedua akan kami sanksi denda kepada masyarakat, denda Rp 50.000 sampai Rp 100.000," katanya, Kamis 24 September 2020.

Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan masih rendah. Terbukti, masih banyak sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan.

"Persoalannya bukan masalah sampah diangkut atau tidak, tapi perilaku masyarakat, tapi pada prinsipnya kami dari Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab akan kami lakukan pengangkutan," ucapnya.

Baca Juga : Duh, Puluhan Tong Sampah di Jalur Protokol Kota Serang Rusak Hingga Hilang

Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, ujar dia, perlu ada keterlibatan pimpinan wilayah dalam hal ini camat dan lurah di lokasi yang masih ada sampah liar ditemukan. Camat dan lurah harus menggalakkan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakatnya untuk menciptakan lingkungan yang bersih.

"Betul (kesadaran masyarakat sangat rendah) dan nanti juga tolong diklarifikasi tugas dan fungsi camat dan lurah dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat," tuturnya.

Pantauan di Kesawon, Penancangan, Kamis 24 September 2020, sampah liar menumpuk di sisi jembatan tol. Tidak hanya satu, di kedua sisinya penuh dengan sampah keluarga berupa plastik.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x