PAW Anggota DPRD Kabupaten Serang, Golkar Akan Konsultasi ke KPU

- 25 September 2020, 07:45 WIB
Fahmi Hakim, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Serang.*
Fahmi Hakim, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Serang.* /Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kabupaten Serang Fahmi Hakim mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tindak lanjut pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Serang Nasrul Ulum yang mundur, karena memilih maju menjadi calon Bupati Serang.

Hal itu dilakukan, agar Golkar bisa mendapatkan data yang pasti terkait sosok yang akan menggantikan posisi Nasrul. Ia menuturkan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan tembusan dari DPRD Kabupaten Serang terkait surat pengunduran diri Nasrul Ulum, karena dia masuk dalam bursa Pilkada Kabupaten Serang.

Surat tersebut sudah disampaikan ke DPD Golkar Kabupaten Serang dan sudah diplenokan. Hasil pleno itu, kemudian disampaikan ke DPD Golkar Banten, selanjutnya disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Baca Juga : Golkar Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Serang

Terkait sosok yang akan menggantikan posisi Nasrul Ulum tersebut, tentunya harus sesuai dengan aturan KPU, bahwa harus orang yang berada di nomor urut ketiga dalam raihan suara Pileg 2019.

"Tentunya ini kami akan konsultasikankan ke KPU kaitan data nomor urut ketiga yang ditetapkan Pileg 2019," katanya kepada Kabar Banten, Kamis 24 September 2020.

Ia berharap, PAW ini bisa dilakukan secepatnya. "Tapi, biar datanya riil berdasarkan urutan suara, maka perlu dikonsultasikan ke KPU dulu. Proses PAW sedang diproses menuju ke DPP," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x