Retribusi Sampah Kota Serang Naik Hingga 30 Persen Dikritik Warga: Lagi Susah Gini Naik Segala

- 11 Februari 2024, 11:53 WIB
SAMPAH tampak berserakan di Sungai Cibanten, persis di  sebelah bangunan Benteng Speelwijk di kawasan wisata Banten Lama, Kota Setang, Sabtu (10/2/2024).
SAMPAH tampak berserakan di Sungai Cibanten, persis di sebelah bangunan Benteng Speelwijk di kawasan wisata Banten Lama, Kota Setang, Sabtu (10/2/2024). /Hakiki Yasin/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Kebijakan Pemerintah Kota atau Pemkot Serang menaikan tarif retribusi sampah tahun 2024 menuai banyak kritikan dari warganya.

Pemerintah Kota Serang menaikan tarif retribusi sampah sebesar 25 hingga 30 persen, termasuk retribusi sampah rumah kecil. Dari yang awalnya Rp7.500 menjadi Rp10.000 per bulan, atau naik sebesar Rp2.500, kemudian rumah sedang Rp12.500, dan rumah besar Rp15.000.

Kenaikan tarif retribusi sampah Kota Serang berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda Kota Serang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Imlek 2024 di Vihara Avalokitesvara Kota Serang Meriah, Lepas Burung Buang Keburukan

Kenaikan tarif retribusi sampah itupun ditanggapi beragam oleh warga Kota Serang. Bahkan, komentar warga menanggapi kenaikan tarif retribusi sampah Kota Serang, tersebar di beberapa grup Whatt Ap warga Kota Serang' Ahad (11/2/2024).

Begini antara lain tangapanya: (Emoji wajah menutup mulut) wih, zaman lg susah gini naik segala. Sebaiknya nanti dulu Masyarakat lg susah karn harga beras, cabe, dan lain2 lg mahal. Demikian tanggapan Ibnu Marhas, warga Kompleks Serang Hijau, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Sementara itu, warga Cikulur, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Suamah berkomentar: "Coba bpk lihat itu saya warga di sekitar cikulur tidak buang sampah di situ
Perlu bpk ketahui yang buang sampah itu mereka yg naik motor dan naik mobil, karena mereka tidak mau bayar petugas sampah. Bagaimana pak yang buang sampah sembarangan di pinggir jembatan cikulur itu? Apa kena retribusi, atau kalau ketahuan tangkap saja orangnya lalu di kenakan denda yang besar. Jangan liat di pinggir jembatannya sekarang itu di bawah jembatannya. Mohon dinas terkait segera mengambil tindakan yang pasti
Karena dampaknya kalau sampah menumpuk air tertutup oleh sampah dan akibatnya banjir," katanya.

Tanggapan lainya disampaikan Ketua Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Potensi Kota Serang atau LP4KS, Andi Siswana. Dalam komentarnya pria yang akrab dipanggil dengan panggilan Mas Andi itu mengatakan kenaikan retribusi sampah dengan angka 30 persen sesuatu yang wajar, namun harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan juga. Karena tugas dan fungsi DLH dalam pengelolaan sampah dirasa masih kurang maksimal, seperti contoh armada pengangkut sampah yang idealnya 100 unit hanya ada 30-40 unit itupun banyak kondisi kendaraan yang kurang laik jalan ditambah lagi dengan pihak 3 sebagai mitra jasa pengangkutan sampah yang kurang transparan sehingga Terget pengelolaan sampah tidak tercapai.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah