Satu Pejabat Eselon II Daftar Open Bidding Sekda Kabupaten Serang, BKPSDM: Eselon III Juga Bisa Daftar

- 13 Februari 2024, 11:00 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan terkait progres open Bidding Sekda Kabupaten Serang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan terkait progres open Bidding Sekda Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Selain dari pejabat Pemkab Serang ada juga dari luar seperti Provinsi Banten.

"Karena terbuka se-Indonesia. Kalau gak salah yang dari provinsi itu kepala biro sama kabag yang sudah tanya tanya," katanya.

Ia mengatakan, dalam pendaftaran tersebut pihaknya tidak bisa melihat berapa orang yang sudah ambil formulir.

Baca Juga: Tahapan Open Bidding Kadisdukcapil Kabupaten Serang Disetuju KASN, Pelantikan Segera Dilakukan

Sebab pengambilan formulir dilakukan secara online melalui bkpsdm4u.

Menurut dia, pada aturan open bidding sekda kali ini ada beberapa aturan yang berubah sesuai ketentuan.

Diantaranya berdasarkan surat keputusan Menpan terbaru pendaftar Sekda eselon II maksimal usia 58 tahun saat dilantik.

"Berarti dua tahun sebelum pensiun, kalau pendaftar eselon II maka 56 tahun," ucapnya.

Sementara kata dia di edaran terbaru juga eselon III dengan golongan 4b sudah bisa mendaftar open bidding sekda.

Di Kabupaten Serang ada banyak PNS dengan eselon III golongan 4b seperti para sekretaris.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah