"Aturan baru surat edaran Menpan akhir tahun 2023," katanya.
Sedangkan untuk Diklat PIM II bukan menjadi syarat utama, namun yang sudah Diklat PIM II diutamakan.
Hal itu dikarenakan pendaftar bisa dilakukan oleh eselon III.
"Eselon III ada yang sudah tanya tanya mereka juga pada kaget bisa daftar open bidding sekda, di pengumuman begitu," ucapnya. ***