"Baik burung merak, buaya atau pun kijangnya itu semua delapan tahun. Si pemilik ini mendapatkan satwa dari orang lain dan tidak bisa membuktikan asal-usulnya dari mana," ujarnya.
Sebelumnya, pihak BKSDA telah memberi informasi kepada para pemilik satwa tersebut terkait izin kepemilikannya.
Baca Juga: Satwa Dilindungi Diperjualbelikan di Tamansari Kota Serang
"Jadi kalau (pemilik) tidak bisa membuktikan, maka kami meminta untuk menyerahkan kepada BKSDA wilayah Jawa Barat, dan dia secara sukarela menyerahkan," kata dia.
Sepuluh satwa tersebut rencananya akan dititiprawatkan di masing-masing tempat penangkaran, seperti buaya akan dititipkan di Cimuruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
"Kalau buaya di Cimuruy, sedangkan satwa lainnya kami titipkan ke Lembaga Konservasi (LK) di Kota Bogor," tuturnya. ***