Sepuluh Satwa Dilindungi Diamankan dari Kawasan Wisata di Kabupaten Pandeglang

- 25 September 2020, 13:03 WIB
Petugas BKSDA mengamankan sejumlah satwa dilindungi hasil operasi gabungan bersama Balai Penegakan Hukum KLHK seksi Jakarta dari hotel dan objek wisata di Kabupaten Pandeglang, Jumat 25 September 2020.
Petugas BKSDA mengamankan sejumlah satwa dilindungi hasil operasi gabungan bersama Balai Penegakan Hukum KLHK seksi Jakarta dari hotel dan objek wisata di Kabupaten Pandeglang, Jumat 25 September 2020. /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Petugas gabungan BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Serang bersama Balai Penegakan Hukum KLHK seksi Jakarta mengevakuasi satwa dilindungi dari sebuah hotel dan lokasi wisata di Kabupaten Pandeglang, Jumat 25 September 2020.

Satwa yang diamankan yaitu tiga ekor burung merak (Pavo cristatus), satu ekor kijang (Muntiacus), empat ekor landak (Hystrix javanica), satu ekor kancil (Tragulus) dan satu ekor buaya muara (Crocodylus porosus).

Kepala BKSDA Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang Andri Ginson mengatakan, dari hasil operasi penertiban dari dua lokasi tersebut tim operasi mendapati beberapa satwa dilindungi. 

Baca Juga: BKSDA Serang Amankan Kakatua Jambul Kuning

"Berupa kancil, buaya, landak, kijang dan burung merak. Satwa-satwa tersebut merupakan satwa dilindungi," katanya.

Dia menjelaskan, pemilik dari satwa-satwa tersebut tidak memiliki izin. Namun pemilik sempat berupaya untuk mengurus izin.

"Akan tetapi asal-usul satwa-satwa tersebut tidak bisa dibuktikan, maka proses izin tersebut tidak bisa dilanjutkan dan pemilik menyerahkan satwanya secara sukarela," ucapnya.

Baca Juga: BKSDA Amankan Beruang Madu

Andri menyebutkan, salah satu hotel di Carita tersebut telah memelihara satwa-satwa tersebut sekitar delapan tahun.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x