Kemudian kata Naseh, untuk masyarakat yang sedang dalam perawatan di rumah sakit wilayah Kabupaten Serang, sesuai aturan apabila sudah melakukan pindah memilih maka bisa gunakan hak pilih dengan DPTb.
Sehingga apabila di dekat RS ada TPS, petugas PPS akan keliling membawa kotak suara keliling mendatangi pasien di rumah sakit yang telah ditetapkan di DPT untuk menggunakan hak pilihnya.
"Dengan bawa kantong plastik warna gelap. Itu untuk yang dirawat," ucapnya.
Sedangkan untuk TPS khusus orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Kabupaten Serang tidak disiapkan.
"Tapi kalau dia terdaftar di DPT dia dapat C pemberitahuan bisa gunakan hak pilihnya, kalau misalkan ODGJ itu harus ada pendamping untuk bisa gunakan hak pilih," tuturnya. ***