Upayakan Pelayanan Sengketa Konsumen, Disperindag Provinsi Banten Rekrut Anggota BPSK

- 15 Februari 2024, 09:00 WIB
Kepala Disperindag Provinsi Banten H Babar Suharso yang menyampaikan soal BPSK Provinsi Banten.
Kepala Disperindag Provinsi Banten H Babar Suharso yang menyampaikan soal BPSK Provinsi Banten. /Dok. Disperindag Banten//

KABAR BANTEN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Provinsi Banten rekrut Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten periode 2024-2029. Bahkan tahapan seleksi sudah mulai dilakukan dengan membuka pendaftaran.

Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membentuk lembaga BPSK Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 510/Kep.96-Huk/2023 tentang BPSK Provinsi Banten.

Lembaga tersebut bertugas untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen.

Baca Juga: Pemilu 2024, Pemilih Milenial Mendominasi di Provinsi Banten

“BPSK Provinsi Banten dibentuk menjadi dua wilayah kerja, yaitu wilayah 1 Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, kata Babar kepada Kabar Banten, Rabu 14 Februari 2024

"Kemudian wilayah 2 untuk Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang,” ujar dia menambahkan.

Kata Babar, masing-masing wilayah tugas tersebut, akan diisi 15 orang sebagai Anggota BPSK Provinsi Banten.

Dengan demikian, Disperindag Provinsi Banten bakal merekrut 30 Anggota BPSK Provinsi Banten untuk kebutuhan dua wilayah itu.

“Per wilayah masing-masing 15 orang (Anggota BPSK Provinsi Banten),” jelasnya.

Sebagai Ketua Tim Calon Anggota BPSK Banten Periode 2024-2029, Babar juga menjelaskan bahwa, proses seleksi Calon Anggota BPSK Provinsi Banten sudah dimulai, yaitu dengan dibuka masa pendaftaran sejak 5-13 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x