Disebabkan Banjir dan Kesalahan Administrasi, Puluhan TPS di Provinsi Banten Harus PSU, PSS hingga PSL

- 19 Februari 2024, 11:15 WIB
Suasana di sekitar plang KPU Banten. KPU menetapkan PSU, PSS, dan PSL di beberapa TPS.
Suasana di sekitar plang KPU Banten. KPU menetapkan PSU, PSS, dan PSL di beberapa TPS. /Dokumen/Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - Puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Provinsi Banten bermasalah sehingga, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS) hingga Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, TPS yang harus PSS dan PSL berada di Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

"Di Tangsel ada 15 TPS yang PSS dan PSL. Di Kota Tangerang itu 4 TPS itu PSS," ujar Subagja kepada Kabar Banten, Minggu 18 Februari 2024.

Baca Juga: TPS Pemilu 2024 Terdampak Banjir, 1.130 DPT Kota Tangerang Ikuti Pemungutan Suara Susulan

Ia mengatakan, 15 TPS di Kota Tangerang Selatan harus PSS dan PSL lantaran pada Rabu, 14 Februari 2024 terdampak banjir, ada juga yang surat suaranya tertukar.

"Sehingga dilakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan," katanya.

Begitupun dengan 4 TPS di Kota Tangerang yang terdampak banjir pada hari pemungutan suara.

PSS dan PSL TPS di dua kota tersebut sudah dilaksanakan pada Minggu, 18 Februari 2024.

"Karena maksimal proses PSU, PSS, dan PSL itu 10 hari maksimal harus sudah dilaksanakan paska pemungutan dan penghitungan suara," jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, PSU akan dilakukan di 2 TPS di Kota Serang dan satu TPS di Kabupaten Lebak.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x