Sejumlah Caleg Nasdem Pandeglang Desak Bawaslu & Gakumdu Elaborasi Kasus Dugaan Oknum KPPS Coblos Surat Suara

- 20 Februari 2024, 20:20 WIB
Sejumlah Caleg partai Nasdem Pandeglang dapil I didampingi Kuasa hukumnya saat menyerahkan alat bukti dugaan pidana Pemilu 2024.
Sejumlah Caleg partai Nasdem Pandeglang dapil I didampingi Kuasa hukumnya saat menyerahkan alat bukti dugaan pidana Pemilu 2024. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem dapil I mendesak Bawaslu dan Gakumdu untuk segera mengelaborasi atau mendalami dugaan kasus oknum KPPS Pemilu 2024 yang mencoblos surat suara pemilih yang sedang sakit di TPS 13, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

"Kami mendesak Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Gakumdu untuk mengelaborasi persoalan ini, tidak menutup kemungkinan diseluruh TPS, khususnya yang di dapil I ini terjadi demikian. Nah nanti setelah dilakukan pendalaman baru bisa kita ketahui siapa pelakunya, siapa Caleg nya,"kata Kusa Hukum Prinsipal Caleg Partai Nasdem, Mujizatullah Gobang Pamungkas kepada awak media, Selasa 20 Februari 2024.

Dikatakan Gobang, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah alat bukti sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, sejumlah alat bukti tersebut sudah menggambarkan bahwa kasus tersebut masuk dalam pidana Pemilu.

"Yang kami sampaikan pada hari ini adalah informasi awal, terkait dugaan pelanggaran yang menurut analisa kami ini sebetulnya masuk dalam kategori pidana Pemilu. Alhamdulillah tadi diterima dengan baik oleh Bawaslu,"ungkapnya.

Gobang menyampaikan, bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya juga sudah mendapatkan jawaban dari Bawaslu, yang dimana Bawaslu telah menentukan keputusan untuk dilakukannya PSU di TPS 13 tersebut.

"Kami tentunya sangat mengapresiasi langkah sigap dan cepat dari Bawaslu. Namun demikian, karena kasus ini ada unsur-unsur pindana nya sehingga masuk dalam kategori pidana Pemilu, sehingga perlu didorong tidak hanya selesai di PSU, tetapi sampai ke ranah hukum,"ujarnya.

"Jadi kami meminta dan memohon kepada Bawaslu untuk menyampaikan rekomendasi kepada Gakumdu tentang siapa saja yang bermain dalam kasus ini. Tentu saja yang bisa menjelaskan adalah penyidik, tadi kami sudah membantu dengan membawa alat bukti dan saksi yang mengetahui peristiwa kasus ini, tadi sudah kami serahkan dan diterima oleh Bawaslu,"sambungnya.

Baca Juga: Update Perolehan Suara Pemilu 2024: 3 Caleg Petahanan Berpeluang Kembali Duduki Kursi DPRD Pandeglang

Gobang juga meminta kepada Bawaslu untuk menyampaikan rekomendasi kepada KPU agar yang ditunjuk menjadi petugas PSU ini bukan petugas KPPS yang sebelumnya bertugas di TPS 13.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x