Update Perolehan Suara Pemilu 2024: 3 Caleg Petahanan Berpeluang Kembali Duduki Kursi DPRD Pandeglang

- 18 Februari 2024, 18:10 WIB
Ilustrasi terkait hasil perolehan suara sementara Pemilu Pileg 2024 DPRD Kabupaten Pandeglang.
Ilustrasi terkait hasil perolehan suara sementara Pemilu Pileg 2024 DPRD Kabupaten Pandeglang. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pandeglang masih melakukan penghitungan suara Pemilu 2024 DPRD Kabupaten Pandeglang.

Dikutip Kabar Banten dari laman pemilu2024.kpu.go.id, pada Minggu 18 Februari 2024, pukul 12.40 WIB, penghitungan suara sementara DPRD Kabupaten Pandeglang dapil III sudah mencapai 283 dari 630 TPS atau sekitar 44,92 persen.

Berdasarkan hasil sementara real count KPU, 3 Calon Anggota Legislatif (Caleg) petahana berpeluang kembali menduduki kursi DPRD Kabupaten Pandeglang dari dapil III.

Yang pertama perolehan suara tertinggi diraih oleh petahana IIng Andri Supriadi (Demokrat) yang memperoleh 2.123 suara. Kedua diraih oleh Yangto (Nasdem) yang memperoleh 1.348 suara dan yang ketiga diraih oleh M Habibi (Golkar) yang memperoleh 1.213 suara.

Sementara, dari Caleg pendatang baru yang berpeluang menduduki kursi DPRD Pandeglang dari dapil III yaitu Datu Ruli (PAN) yang memperoleh 1.405 suara, Marlina (PKB) yang memperoleh 830 suara, Rifqi Rafsanjani (PKS) yang memperoleh 726 suara, Eri Yanto (Gerindra) yang memperoleh 719 suara dan R Deden Hertandi (PDIP) yang memperoleh 435 suara.

Baca Juga: Hasil Perolehan Suara Sementara Pemilu 2024, 9 Caleg Berpeluang Duduki Kursi DPRD Pandeglang dari Dapil I

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, bahwa untuk penghitungan kursi hasil Pemilu 2024, KPU Pandeglang masih menggunakan metode sainte lague, seperti yang diterapkan pada penghitungan kursi hasil Pemilu 2019 lalu.

"Tetap kita menggunakan metode sainte lague, yang dapat diilustrasikan misal contoh di dapil tertentu mendapat 4 alokasi kursi. Dari hasil Pemilu misal diilustrasikan Partai A mendapat 30.000 suara, partai B mendapat 20.000 suara, partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara, Partai E mendapat 5.000 suara. Cara pembagiannya pertama dibagi 1, artinya Partai A itu kita ilustrasikan mendapat 30.000 dibagi 1 otomatis mendapat 30.000, begitupun seterusnya, bisa dipastikan untuk kursi pertama didapil tertentu itu yang 30.000 itu yang pertama," kata Restu.

Baca Juga: Hasil Sementara Pemilu Pilpres 2024 di Kabupaten Pandeglang, Prabowo-Gibran Unggul

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x