3 TPS di Kabupaten Serang Direkomendasikan Gelar PSU Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Penyebabnya

- 22 Februari 2024, 20:41 WIB
Warga saat melakukan pencoblosan di salah satu TPS di Kabupaten Serang. Bawaslu merekomendasikan PSU Pemilu 2024 tiga TPS di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang.
Warga saat melakukan pencoblosan di salah satu TPS di Kabupaten Serang. Bawaslu merekomendasikan PSU Pemilu 2024 tiga TPS di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang merekomendasikan tiga (3) tempat pemungutan suara atau TPS di Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang PSU Pemilu 2024.

PSU Pemilu 2024 tiga TPS di Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang karena diduga terjadi kecurangan, dimana satu orang mencoblos di tiga TPS berbeda.

Rencananya PSU Pemilu 2024 tiga TPS di Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang akan digelar pada Sabtu 24 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon membenarkan adanya potensi PSU di Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang.

"Iya betul (PSU) di Pondok Kahuru, karena satu orang menggunakan hak pilihnya sampai tiga tempat atau tiga TPS. Ada juga yang di dua TPS, bahkan ada satu orang yang tidak terdaftar di DPT dia nyoblos di TPS tersebut," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 22 Februari 2024.

Baca Juga: Suka Duka Menjadi Anggota KPPS dan PTPS Pemilu 2024

Ia mengatakan total ada tiga TPS yang direkomendasikan PSU, yakni TPS 3, 6 dan 7.

Pihaknya mengaku sudah mengirim surat ke KPU dan sedang menunggu jawaban dari KPU.

"Kalau secara undang undang, PSU dilakukan 10 hari pasca hari H," ucapnya.

Furqon mengatakan melihat waktu, pelaksanaan PSU paling lambat hari Sabtu 24 Februari.

"Kemungkinan pelaksanaan Sabtu besok, tapi kita masih tunggu jawaban dari KPU," katanya.

Baca Juga: Sirekap Bermasalah, Bawaslu Minta Rekapitulasi di Kabupaten Serang Tetap Berjalan

Ia mengatakan, awal mula keluarnya rekomendasi PSU, pihaknya menerima laporan adanya dugaan kecurangan. Kemudian Bawaslu langsung melakukan penggalian informasi awal dan menelusuri ke lokasi.

"Memang masyarakat juga mengiyakan dan terbukti. Warga biasa yang nyoblos, ada videonya kita ada semua (buktinya)," ucapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, yang dicoblos oleh orang tersebut lima surat suara. Oleh karena itu PSU pun akan dilakukan terhadap lima surat suara. Sementara untuk sanksi pada pelaku masih dikaji.

"Sanksinya ini masih kita kaji. Karena kita masih kejar administratif dulu karena ini ada time line waktunya," katanya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x