Sirekap Bermasalah, Bawaslu Minta Rekapitulasi di Kabupaten Serang Tetap Berjalan

- 20 Februari 2024, 13:00 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan meminta KPU tetap melanjutkan rekapitulasi walau Sirekap bermasalah.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan meminta KPU tetap melanjutkan rekapitulasi walau Sirekap bermasalah. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang telah mendapat informasi terkait aplikasi Sirekap yang bermasalah.

Walau demikian Bawaslu Kabupaten Serang meminta agar rekapitulasi tetap dilanjutkan sekalipun Sirekap bermasalah.

Hal tersebut dikarenakan aplikasi Sirekap hanya sebagai pendamping dan rekapitulasi tetap bisa dilakukan secara manual.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Banten Ditunda, Bawaslu: Tidak Ada Surat Resmi dari KPU

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing masing, surat suara yang telah dihitung dokumentasinya bergerak dari TPS ke PPS.

Dokumentasi itu transit di PPS atau desa kemudian didorong ke PPK untuk dilakukan rekap.

"Proses rekapitulasi itu di masing-masing PPK kecamatan seluruh Indonesia," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 19 Februari 2024.

Sebelum melaksanakan rekapitulasi beberapa kabupaten kota ada yang memulai Sabtu 17 Februari, namun untuk di Kabupaten Serang serentak Ahad 18 Februari.

Sebab hampir semua posisi petugas PPS dan PPK mengalami kelelahan dan butuh istirahat.

"Kami pun sama jadi untuk Kabupaten Serang serentak hari Minggu, mereka susu sampaikan surat ke Ahad, masing-masing panwascam peserta pemilu untuk persiapan rekapitulasi hari Ahad," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x