Lantik Pjs Bupati Serang dan Pandeglang, Ini Arahan Wagub Banten

- 26 September 2020, 19:35 WIB
Wagub Banten Andika Hazrumy menyematkan pin jabatan Pjs bupati kepada Gunawan Rusminto, saat pelantikan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Sabtu 26 September 2020.
Wagub Banten Andika Hazrumy menyematkan pin jabatan Pjs bupati kepada Gunawan Rusminto, saat pelantikan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Sabtu 26 September 2020. /Dok. Diskominfotiksan Banten/

KABAR BANTEN - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy melantik dua pejabat eselon II Pemprov Banten menjadi Pejabat sementara (Pjs) Bupati Serang dan Pandeglang.

Keduanya yaitu Kepala Biro Pemerintahan Gunawan Rusminto yang dilantik menjadi Pjs Bupati Pandeglang, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ade Ariyanto yang dilantik menjadi Pjs Bupati Serang.

"Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 disebutkan bahwa tugas utama Pjs kepala daerah adalah memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada dan serta menjaga netralitas ASN," kata Wagub dalam sambutannya pada pelantikan yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Sabtu 26 September 2020.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Wagub meminta Gunawan dan Ade segera melakukan konsolidasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemda masing-masing agar kondusifitas, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta netralitas PNS terjaga selama tahapan Pilkada. 

Wagub juga meminta perangkat daerah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang bersama stakeholder untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Wagub menuturkan, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Sanksi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020: Belum Diserahkan ke Kemendagri, Dua Nama Pjs Bupati Tinggal Paraf Gubernur

"Ini tidak lepas dari agar pilkada kali ini yang diselenggarakan di tengah pandemi tetap dapat terselenggara dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi," ujarnya.

Wagub juga mengingatkan agar penyediaan alat pelindung diri (APD), sterilisasi bilik suara, sarung tangan dan hand sanitizer sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19 diperhatikan secara seksama sehingga anggarannya dapat terakomodasi dalam anggaran penyelenggaraan pilkada oleh pemda masing-masing.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x