Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp500 Juta Lebih, Jadi Tersangka, Karyawati MS Glow Beauty 15 Ditahan Polisi

- 26 Februari 2024, 16:55 WIB
Kapolresta Serang Kota didampingi Kasatreskrim melakukan konfrensi pers penetapan tersangka penggelapan uang perusahaan MS Glow Beauty 15 di ruang Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin 26 Februari 2024.
Kapolresta Serang Kota didampingi Kasatreskrim melakukan konfrensi pers penetapan tersangka penggelapan uang perusahaan MS Glow Beauty 15 di ruang Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin 26 Februari 2024. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Seorang karyawati berinisial FF (27 tahun) ditahan polisi setelah ditetapkan pihak Polresta Serang Kota sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja yaitu MS Glow Beauty Plus 15, toko kosmetik yang berada di jalan KH Abdul Hadi Cjawa, Kota Serang.

Berdasarkan laporan Polisi atau LP yang diterima Unit Satreskrim Polresta Serang,
Pada hari Rabu 3 Januari lakukan telah digelar perkara berdasarkan LP, dan hasil keputusannya layak ditingkatkan ke penyidikan. Kemudian dilakukan proses penyidikan dan meminta keterangan saksi seabakayk 9 orang serta barang bukti yang di sandingkan sebanyak 15 item benda yang sesuai dengan petunjuk keterangan saksi.

Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto di dampingi kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan memberikan keterangan kepada wartawan perihal pengungkapan dan penangkapan kasus penggelapan yang dilakukan tersangka FF di tempat kerjanya.

"Iya tersangka memang merupakan karyawan di MS Glow Beauty 15, yang juga merupakan bagian keuangan sekaligus orang kepercayaan dari ownernya, sehingga berbuatan tersangka tidak dicurigai oleh pemilik MS Glow," terang Kapolres, Senin 26 Februari 2024.

Kapolres Melanjutkan pada hari Rabu 31 Januari 2024 polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, dan hasilnya dari alat bukti yang ada, keterangan dari saksi dan bukti benda yang di hadirkan termasuk keterangan dari tersangka, maka gelar perkara tersebut menetapkan FF sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lalu polisi melayangkan pemanggilan namun tersangka tidak hadir, panggilan pertama tidak hadir, kemudian polisi melayangkan surat panggilan ke dua pada 12 Februari 2024. Namun tidak hadir juga.

"Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan, sehingga kami menerbitkan surat penetapan DPO pada Sabtu 17 Februari 2024. Berdasarkan terbitnya DPO yang tersebar, dan dibantu personel di seluruh wilayah, dan informasi dari masyarakatmaka diperoleh informasi orang yang ada di DPO berada di Desa Mekar Sari,, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, setelah diketahui keberqdqn tersangka Polresta Serang Kota pada 23 Februari 2024, menerbitkan surat penangkapan," terang Kapolres.

Motif pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan dan perusahaan mengalami berdasarkan audit serta Keterangan saksi korban, mencapai Rp527.147.000.

Menurut pengakuannya dia lakukan penggelapan ingin bergaya Heidon dan berpoya-poya, serta berlibur ke Bali dia lakukan sudah 6 kali, lanjut Kapolres.

"Korban tersadar uangnya di gelapkan setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan barang yang habis dan melakukan pengecejan keuntungan dan korban lmelakukan audit, karena selama ini tak pernah diaudit, karena tersangka tahu perusahaannya tak pernah lakukan audit. Atas dasar tersebut sehingga tersangka setiap hari mengambil uang 1 hingga 3 juta, dengan cara memanipulasi data penjualan," beber Sofwan.

Untuk sementara tersangka berbuat atas inisiatif sendiri yang bertujuan untuk tampil mewah dan bergaya Heidon, bahkan ketiak ditangkap di rumah orang tuanya sama sekali tidak tahu, bahkan sangat koperatif, bahkan orang tuanya hanya mengetahui anaknya bekerja sejak 2019, makanya orang tuanya juga tidak tahu kalau anaknya sedang sembunyi, lanjut Kapolres.

"Pasal penggelaoan dalam jabatan tentu antara korban dan pelaku tentu saling mengenal, berdasarkan laporan kepada polisi terlapor melaporkan kerugian Rp1,3 Miliar namun setelah diaudit kerugian yang diakibatkan yakni sebesar Rp527.147.000 kemungkinan juga akan bertambah setelah ada audit lebih lanjut," papar Kapolres.

Dia melanjutkan Pasal yang disangkakan pasal 374 KUHP, junto 372 yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara, tutup Kapolres.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x