Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati menjelaskan bahwa belum ada surat dari Kemendagri RI untuk DPRD Provinsi Banten yang berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar. "Belum ada, belum ada,” ujar Cak Nawa.
Menanggapi soal mekanisme itu, Cak Nawa menilai bahwa hal itu merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri RI.
“Itu domain pemerintah pusat. itu urusan pemerintah pusat. Terserah urusan pemerintah pusat. Karena Pj domainnya pemerintah pusat,” katanya.***