2.588 Botol Miras Dimusnahkan Saat HUT ke-31 Kota Tangerang

- 28 Februari 2024, 12:00 WIB
Sebanyak 2.588  minuman keras atau miras dari berbagai merek dimusnahkan di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu 28 Februari 2024.
Sebanyak 2.588 minuman keras atau miras dari berbagai merek dimusnahkan di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu 28 Februari 2024. /Dewi Agustini/Kabar Banten

 


KABAR BANTEN- Pada perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-31 Kota Tangerang, sebanyak 2.588 minuman keras atau miras dari berbagai merek dimusnahkan di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu 28 Februari 2024.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, ribuan miras tersebut merupakan hasil razia sepanjang Maret 2023 hingga Januari 2024 di wilayah di Kota Tangerang.

Hal ini bagian Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 yaitu tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman berakohol yang sudah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

Baca Juga: Dispol PP Kota Cilegon Segel Warung Miras Berkedok Jamu

"Karena itu, razia intens kita lakukan tidak hanya menyasar pada warung-warung saja, melainkan juga ke gudang dan gang-gang. Intinya, semua plosok Satpol PP sisir untuk menghentikan peredaran miras," jelas Wawan.

Pada momen HUT ke-31 Kota Tangerang, Wawan pun mengimbau seluruh elemen masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menegakkan Perda peredaran miras yang diberlakukan di Kota Tangerang.

"Saya mengimbau kepada warga untuk bisa melapor, apabila ada warung yang menjual miras. Karena antara Satpol PP dan pihak kepolisian hingga kini terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk tak henti atau tak lelah menindak mereka yang melanggar," tukasnya. **

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x