Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Curug Kota Serang

- 1 Maret 2024, 15:00 WIB
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman dugaan pelanggaran di Kecamatan Curug, Kota Serang yang diduga terdapat unsur kesengajaan terkait hitung suara.
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman dugaan pelanggaran di Kecamatan Curug, Kota Serang yang diduga terdapat unsur kesengajaan terkait hitung suara. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Kalau itu (Penggelembungan) persoalan ketidaksesuaian hitungan. Kami perlu melakukan proses, apakah memang benar human error, apakah ada unsur kesengajaan, dan siapa pelakunya. kalau benar dilakukan oleh penyelenggara, tentu ada sanksi, begitupun peserta pemilu," ujarnya.

Namun, untuk penindakkan tersebut perlu adanya putusan dari pengadilan secara ikhkrah, baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menetapkan peserta pemilu dengan sanksi ataupun didiskualifikasi.

Baca Juga: 1.400 TPS di Indonesia PSU Pemilu 2024, KPPS Dievaluasi Bawaslu RI

"Kalau sudah diputuskan secara ikhrah dari pengadilan, hal itu bisa menjadi dasar KPU untuk menetapkan si calon (Peserta Pemilu) dan bisa mendiskualifikasi," tuturnya.

Sejauh ini, dikatakan dia, pelanggaran yang ditemukan merupakan administratif dan saat ini telah dilaksanakan oleh KPU Kota Serang, dengan melakukang penghitungan suara ulang.

"Dari hasil penghitungan ulang terdapat perbedaan, baik suara maupun komponennya. Maka, kami dalami kembali apakah ada indikasi pelanggaran pidana atau kode etik, tapi masih kami dalami saat ini," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah