Tangkap Pengedar Obat Keras, Personel Satresnarkoba Polres Serang Amankan Ribuan Butir Pil Berbagai Jenis

- 2 Maret 2024, 15:20 WIB
Ilustrasi pengedar obat keras ditangkap personel Polres Serang.
Ilustrasi pengedar obat keras ditangkap personel Polres Serang. /Kindel Media/Pexels

"Berbekal dari pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke," terangnya.

Condro menambahkan dari toko kosmetik itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.

"Kita juga amankan obat keras jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000," tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua terduga dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Kami masih melakukan pengembangan jaringan," tegasnya Kapolres.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah