Tim Resmob Polres Cilegon Amankan 2 Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

- 2 Maret 2024, 16:50 WIB
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri saat memberikan keterangan kepada media.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri saat memberikan keterangan kepada media. /Dokumen Polres Cilegon

KABAR BANTEN - Tim Resmob Polres Cilegon mengamankan 2 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri mengatakan, 2 terduga pelaku diamankan pada Senin 26 Februari 2024 sekira jam 11.30 Wib.

"Tim Resmob Polres Cilegon telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku kasus Pencurian dengan kekerasan dan ditangkap di rumah kontrakan Cibeber Kelurahan kedaleman, Kecamatan Cibeber kota Cilegon, " kata AKP Samsul Bahri melalui pesan whatsapp, Sabtu 2 Maret 2024.

Ia menuturkan, 2 orang terduga pelaku yakni MM (28), alamat Lingkungan Serut Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dan EPC (34), Kampung Kadu Sirung Hilir Kelurahan Sukalangu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

"Korban atas nama saudara Kabul (43) alamat, Kampung Pasung, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung . Korban ini pada hari Sabtu tgl 24 Februari 2024 sekira jam 21.00 wib mengendarai kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver dengan Nopol K 9438 FS," ujarnya.

Korban, ujar dia, sedang berada di rumah makan Simpang Raya Cikuasa atas merak sedang memuat 2 unit Sepeda Motor merk BMW GS 1200 dan KTM 790 yang akan dibawa ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Sesampainya di depan pom bensin Cikuasa atas karena ada 2 (dua) kendaraan yang sedang memuat SPM tersebut 1(satu) kendaraan towing sedang mengisi bensin sedangkan kendaraan yang korban naiki kendaraan grandmax warna silver menunggu rekan pelapor yang sedang mengisi bensin," tuturnya.

Akan tetapi, ujar perwira mempunyai pangkat balok kuning emas tiga dipundaknya melanjutkan, tidak lama kemudian mobil grandmax tersebut bergoyang.

"Korban melihat arah depan pintu sebelah kanan ternyata ada orang yang tidak kenal sudah mengambil tas pinggang warna hitam yang berada didalam kendaraan Grandmax tersebut, " ucapnya.

Saat itu, kata dia, korban langsung mengejar pelaku yang mengambil tas tersebut dan korban sempat melakukan perlawanan .Dimana pelaku sebanyak 3 (tiga) orang.

"Diantara pelaku ada yang membawa pisau badik dimana terduga pelaku akan membacok pada bagian kepala. Tetapi pisau badik tersebut mengenai bagian lengan sebelah kanan korban mengalami luka lecet dan bagian jari kelingking sebelah kanan mengalami luka sobek.sampai mendapat luka jaitan sebayak 7 (tujuh) jahitan, " ungkap AKP Syamsul Bahri.

Dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek PuloMerak.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyian nya tanpa melakukan perlawanan. Hasil interogasi terhadap para pelaku keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Motor merk Yamaha Mio warna Hitam biru, 1 pisau, 1 Handphone Samsung A52 Warna hitam metalik. Mereka telah melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," sambung AKP Syamsul Bahri.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x