Piutang Wajib Pajak di Kota Serang Capai Rp166 Miliar

- 4 Maret 2024, 12:30 WIB
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menyebutkan, piutang wajib pajak se Kota Serang mencapai sekitar Rp166 miliar.
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menyebutkan, piutang wajib pajak se Kota Serang mencapai sekitar Rp166 miliar. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Piutang wajib pajak (WP) di Kota Serang mancapai sekitar Rp166 miliar, yang merupakan pelimpahan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) yang diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.

Piutang tersebut terbagi atas empat kategori, yang sebagiannya telah dilakukan penghapusan dan disetorkan ke kas daerah (Kasda).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Pamungkas menjelaskan, dari total pelimpahan piutang sebesar Rp166 miliar terbagi empat kategori.

Baca Juga: Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Serang 2021, Dewan Singgung Piutang dan Pendapatan Rendah

Yakni, utang lancar dengan jangka waktu mulai dari nol hingga satu tahun, kemudian utang kurang lancar, piutang macet, dan piutang diragukan.

"Memang dari dulu piutang yang kami terima dari KPP itu Rp166 miliar. Makanya, kami harus kroscek data semua untuk dipisahkan, seperti utang lancar dan kurang lancar itu totalnya Rp34 miliar. Itu yang kami selesaikan dulu, karena usia atau jangka piutang di bawah dari tiga tahun," katanya, Ahad 3 Maret 2024.

Pada tahun 2022, dikatakan dia, Bapenda Kota Serang telah menyelesaikan penghapusan piutang terhadap dua kategori tersebut, dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar atau 20 persen dari Rp34 miliar.

Kemudian, tahun 2023 pihaknya kembali menyelesaikan piutang sebesar 19,79 persen atau sekitar Rp4,9 miliar.

"Dari penyelesaian itu masuk ke kas daerah. Tahun 2022 penghapusan piutang sebesar 20 persen, dan tahun 2023 sebesar 19,79 persen. Artinya sudah sekitar 39,79 persen yang masuk ke kas daerah, dari total Rp34 miliar itu," ujarnya.

Sementara, dua kategori lainnya, yaitu piutang macet dan piutang diragukan masih dalam proses penataan serta pendataan.

Sebab, rata-rata piutang tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya wajib pajak (WP) berpindah rumah atau sebagainya, misal seperti ahli waris meninggal dunia, hingga aset yang beralih fungsi.

"Jadi, riwayat warkahnya tidak ada datanya. Karena bisa jadi sudah ditempati oleh orang lain, dan dimanfaatkan atau beralih fungsi. Makanya, kami harus telusuri dulu untuk data-data itu, supaya nanti memudahkan dalam penagihan," tuturnya.

Dia menjelaskan, menumpuknya piutang wajib pajak di Kota Serang, diakibatkan karena adanya ketidaksesuaian database antara loket atau penerimaan manual dengan dekstop pada pelayanan pajak sebelumnya.

Sehingga, Data Pengenaan Pajak (DPP) yang dilimpahkan kepada Bapenda atau Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membengkak, dan cukup sulit mendeteksi pendataan.

"Dari pusat dilimpahkan kepada kami piutangnya sebesar Rp166 miliar. Memang, pada saat itu database di Kantor Pajak Pratama (KPP) tidak terkoneksi, sehingga ketika WP bayar di loket tidak masuk dalam pencatatan data di dekstop," ucapnya.

Baca Juga: Sudah Jadi Langganan, Berikut Daftar Wilayah di Kota Serang yang Tergenang Banjir

Maka dari itu, dia menuturkan, sebagai upaya penataan dan aktualisasi data wajib pajak, Bapenda Kota Serang membuat aplikasi layanan berbasis digital mobile.

Sehingga, data yang masuk sesuai dengan penerimaan atau pembayaran pajak, salah satunya pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Sekarang kami membenahi pelayanan pajak dengan menggunakan aplikasi integrasi sistem informasi pajak daerah (ISIM) Kota Serang yang bisa diakses secara mobile. Dengan tujuan meminimalisir adanya kebocoran, dan memberikan pelayanan yang terkoneksi melalui digitalisasi," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah