"Setelah motor bisa dihidupkan langsung dibawa ke kontrakan pelaku di Kp. Ranca Sawah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku berupa yakni 1 unit kendaraan roda dua Supra Fit warna hitam silver, 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Vega R warna merah sebagai sarana kejahatan, 1 buah obeng, 1 buah kunci pas 8, 1 buah gunting, STNK dan BPKB sepeda motor Supra fit A 3917 FK," tutur Hengki.
"Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku pencuri sepeda motor tersebut dipersangkakan pasal 363 KUHP,“ sambung Hengki.***