Dijebak Korbannya, Pencuri Sepeda Motor Tertangkap dan Diamankan Personel Polresta Serang Kota

- 4 Maret 2024, 19:40 WIB
SM, terduga pelaku pencuri sepeda motor yang tertangkap setelah dijebak pemilik motor yang dicurinya.
SM, terduga pelaku pencuri sepeda motor yang tertangkap setelah dijebak pemilik motor yang dicurinya. /Dokumen Polresta Serang Kota

KABAR BANTEN - Terduga pelaku pencuri sepeda motor berhasil ditangkap usai dijebak sang pemilik motor yang berpura-pura akan membeli sepeda motor hasil curian tersebut secara cod.

Sementara terduga pelaku pencuri sepeda motor tersebut tidak tahu jika yang akan membeli sepeda motor hasil curian tersebut adalah korbannya atau pemilik motor yang dicuri.

Menurut Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan pada Minggu 3 Maret 2024, Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan 2 terduga pelaku pencuri sepeda motor Honda supra fit yaitu SM (39) warga Kilasah dan SH (33) warga Lampung.

Kedua terduga pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2005 warna hitam silver, Nopol : A-3817-FK, Noka : MH1HB11125K904545, Nosin : HB11E1903319 milik Korban HR 33 Th warga Kp.Toyomoerto Kramatwatu Serang.

"Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Kp. Toyomerto Rt.003 Rw.001 Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Korban memancing tersangka seolah olah sepeda motor tersebut akan dibeli. Selanjutnya korban mengajak pelaku COD di Alun Alun Kota Serang, sekira jam.10.00 Wib saat korban bertemu dengan tersduga pelaku yang menjual motor, kemudian kedua terduga pelaku langsung diamankan oleh korban dan dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota," beber Kasatreskrim, Senin 4 Maret 2024.

Kronologis kejadian berawal korban HR sebelum tidur menyimpan sepeda motor honda supra fit tahun 2005 di teras depan rumahnya, yang mana rumah korban tidak ada gerbangnya atau kanopi.

"Sekira jam 02.30 Wib, kedua terduga pelaku menghampiri motor tersebut. Kemudian pelaku SM merusak kunci stang dengan cara menendang stang motor bagian kiri sampai rusak," ucapnya.

Sedangkan terduga SH, kata dia, mengamati situasi di luar rumah korban, lalu SM langsung mendorong motor curian tersebut ke arah luar kampung.

Kemudian terduga SM membuka bodi sayap kanan motor yang berhasil didorongnya menggunakan obeng yang dibawa, lalu terduga langsung menyambungkan kabel merah dengan kabel hitam sehingga motor tersebut bisa dihidupkan.

"Setelah motor bisa dihidupkan langsung dibawa ke kontrakan pelaku di Kp. Ranca Sawah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku berupa yakni 1 unit kendaraan roda dua Supra Fit warna hitam silver, 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Vega R warna merah sebagai sarana kejahatan, 1 buah obeng, 1 buah kunci pas 8, 1 buah gunting, STNK dan BPKB sepeda motor Supra fit A 3917 FK," tutur Hengki.

"Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku pencuri sepeda motor tersebut dipersangkakan pasal 363 KUHP,“ sambung Hengki.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x