Maka dari itu, Bawaslu Kota Serang akan menindaklanjuti dua kasus tersebut setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Kota Serang selesai.
"Minggu ini. Selesai pleno, hari Rabu akan dilakukan serangkaian, karena ini sudah pidana penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses kejadian di TPS," tuturnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, kata dia, terdapat sekitar 60 orang lebih yang terlibat dalam kasus dugaan kecurangan atau pelanggaran di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug tersebut.
Bahkan, rata-rata merupakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di beberapa TPS tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Curug Kota Serang
"Setelah kami menginventarisir, ada 60 orang lebih yang terlibat. Rata-rata KPPS, kemudian saksi-saksi yang hadir di TPS, ada saksi partai atau saksi peserta pemilu yang lain. Kemudian pengawas TPS juga," ucapnya.
Dia menuturkan, untuk pemeriksaan para saksi baru akan diperiksa setelah rapat pleno KPU Kota Serang selesai, paling lambat, pada Rabu 6 Maret 2024 mendatang.
"Nanti, hari jumat kami rapat lagi dengan Gakkumdu. Gelar perkara, dan akan dibeberkan itu nanti, peristiwanya seperti ini, rangkaiannya seperti apa," ujarnya.***