Segera Gelar Perkara, 60 Orang Terlibat Pelanggaran Pemilu di Kelurahan Kemanisan Kota Serang

- 5 Maret 2024, 15:15 WIB
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait pelanggaran pemilu di dua kecamatan.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait pelanggaran pemilu di dua kecamatan. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan segera melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang berada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.

Namun, saat ini masih memperdalam terkait tindak pidana pelanggaran tersebut, dan mengumpulkan sejumlah saksi yang melibatkan sekitar 60 orang, serta bukti.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, sebelumnya, tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug melakukan penghitungan surat suara ulang untuk DPRD Kota Serang.

Baca Juga: Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Banten 1 Pemilu Pileg 2024: Menengok Nasib Iti Octavia Jayabaya & Adde Rosi

Hal itu dilakukan karena adanya perbedaan hitungan antara hasil rekapitulasi yang dilalukan oleh panitia pemungutan kecamatan (PPK) dengan hitungan internal partai politik (Parpol).

Perbedaan tersebut diketahui ketika PPK dari Kecamatan Curug melakukan penghitungan ulang surat suara untuk pemilihan calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Serang.

"Kemudian dipetakan beberapa permasalahan yang muncul. Akhirnya dimufakati peristiwa yang di Kemanisan itu akan diperdalam soal dugaan pelanggaran pidananya," katanya, Senin 4 Maret 2024.

Selain di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, dikatakan dia, terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang juga masuk dalam kategori tindak pidana di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.

"Untuk yang di Bendung (Kasemen) di TPS 21, memang administrasinya yang pemungutan suara ulang (PSU), tapi aspek pidananya ada lagi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x