Iwan mengungkapkan setelah kasus ini viral di media sosial, pelaku melarikan diri dan pihaknya telah melakukan pengejaran.
"Pelaku sempat kabur ke wilayah Bandung. Dalam kasus ini pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya. ***