Koperasi Kabar Banten Gelar Rapat Anggota Tahunan X Tahun Buku 2023

- 5 Maret 2024, 21:54 WIB
Anggota dan pengurus Koperasi Kabar Banten tahun buku 2023 dengan pejabat dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten.
Anggota dan pengurus Koperasi Kabar Banten tahun buku 2023 dengan pejabat dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Koperasi Karyawan Kabar Banten telah menggelar Rapat Anggota Tahunan atau RAT X tahun buku 2023, Selasa 5 Maret 2024.

Rapat Anggota Tahunan X Koperasi Karyawan Kabar Banten tahun buku 2023 ini digelar di Kantor Harian Umum Kabar Banten, Jl. Jend. A. Yani No. 72 Kota Serang Banten.

Rapat Anggota Tahunan X Koperasi Karyawan Kabar Banten tahun buku 2023 dihadiri oleh seluruh anggota, pengurus, pengawas, pembina dan tamu undangan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten.

Dalam sambutannya Ketua Koperasi Karyawan Kabar Banten Yono Suryono mengatakan bahwa Kopkar Kabar Banten kini sudah menginjak usia dewasa yaitu 10 tahun.

"Di usia dewasa ini tentu saja sudah saatnya Kopkar Kabar Banten untuk mawas diri dan siap menghadapi kemajuan zaman yang terus berubah," ujar Yono menambahkan.

Sementara itu, Asep Parhan, S.Sos, M.Ak sebagai Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten mengatakan, bahwa kini koperasi bisa membuka usaha atau bisnis seluas luasnya.

Koperasi bisa membuka berbagai usaha baru, misal mini market, suplayer dan kerjasama dengan koperasi lain untuk pengadaan barang.

Untuk masalah permodalan yang mungkin ini salah satu kendala dalam memulai usaha, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten siap membantu dengan mengajukan pinjaman dengan bunga ringan ke LPDB atau Lembaga Pengelola Dana Bergulir yang ada di Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

"Asalkan koperasi itu sehat dalam hal neraca keuangan dengan salah satu ciri rutin mengadakan RAT setiap tahunnya" kata Asep.

"Minimal bisa mengadakan 3 kali RAT setiap tahun ber turut turut maka bisa di katakan koperasi itu sehat dan berhak untuk mengajukan dana pinjaman ke LPDB," sambung Asep.

Sambutan berikutnya dari Penda sebagai PPLK pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten mengatakan bahwa kini setiap koperasi diberi kesempatan untuk memperbaharui akta badan hukum koperasi.

Akta badan hukum lana tetap masih berlaku, yang mesti di perbaharui adalah surat pengesahan badan hukum.

Surat pengesahan akta badan hukum yang sekarang masih dari Dinas Koperasi dan UKM Banten sekarang harus dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan begitu, sebuah koperasi yang surat pengesahan badan hukumnya sudah diperbaharui ke Kementerian Hukum dan HAM maka koperasi tersebut bisa mendapatkam berbagai kemudahan," kata Penda.

"Apa saja kemudahannya? Yaitu otomatis akan punya akses atau link ke berbagai tempat perijinan dan usaha, seperti link ke dana pinjaman bergulir kementerian, dunia perbankan dan lainnya, dan yang penting pembuatan surat pengesahan badan hukum ini sifatnya gratis," ujar Penda.

Sementara itu sambutan dari Ketua Pembina Kopkar Kabar Banten, Rachmat Ginandjar mengatakan, keberadaan koperasi di lingkungan pers sangatlah membantu.

Koperasi Karyawan Kabar Banten di bawah naungan perusahaan pers ini sangat membantu terutama untuk masalah pinjaman uang yang tidak bisa terpenuhi oleh perusahaan.

"Untuk itu kami atas nama manajemen memberikan apresiasi yang tinggi untuk para pengurus koperasi atas kinerjanya membantu kesejahteraan karyawan di lingkungan pers ini," ujar Rachmat Ginandjar yang juga sebagai Direktur di PT Fajar Pikiran Rakyat/HU Kabar Banten.

Seperti diketahui bersama, Koperasi Karyawan Kabar Banten ini telah berdiri sejak tahun 2014 silam.

Pendirian koperasi ini atas ide dan gagasan karyawan Kabar Banten untuk bisa mendirikan sebuah badan usaha koperasi yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Setelah 10 tahun berlalu, maka Koperasi Karyawan Kabar Banten kini sudah menginjak usia dewasa dan bisa sejajar dengan koperasi koperasi lainnya yang telah lebih dulu berdiri.

Kini di usianya yang ke 10 tahun, Koperasi Karyawan Kabar Banten telah di nilai oleh pemerintah cq Kementerian Koperasi RI dengan peringkat grade A atau baik dan sehat.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah