Penanganan Dugaan Kecurangan Pemilu Dinilai Tidak Jelas: Pengamat: Bawaslu Jangan Jadi Penonton

- 6 Maret 2024, 08:00 WIB
Adib Miftahul, pengamat politik yang menyoroti kinerja Bawaslu.
Adib Miftahul, pengamat politik yang menyoroti kinerja Bawaslu. /Dok. Adib Miftahul

"Jadi seolah-olah penyelesaian itu-itu aja. Tidak jelas dan cenderung memang hangat hangat tai ayam,” katanya menganalogikan proses penyelesaian dugaan kecurangan di Bawaslu.

Padahal katanya, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan salah satu lembaga yang dibiayai melalui angaran negara, bisa menunjukan kerja terbaiknya.

“Maka dari itu, ayo Bawaslu, ini orang lagi teriak-teriak soal kecurangan, harusnya Bawaslu yang dikasih anggaran lumayan besar bisa membuktikan itu kepada publik,” katanya.

Ia mengingatkan Bawaslu Provinsi Banten harus membuktikan dalam momentum Pemilu 2024 menjadi pelayan dalam menyelesaikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Maka dari itu menurut saya momentum tepat ini harus dibuktikan oleh Bawaslu. Sejauh mana memang penyelenggara pemilu,” Katanya.

Iapun menganalogikan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai wasit dalam sebuah permainan. Namun ia lagi-lagi menilai perannya hampir tidak terlihat.

“Dia ini wasit, wasit masa engga pernah niup peluit, kasarnya begitu. Apalagi kasih kartu kuning apalagi merah. Kalau memang begitu wasit engga usah jadi wasit, jadi penonton saja. Analoginya begitu,” katanya.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan  Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Serang mencium adanya dugaan penggelembungan suara untuk Calon Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI daerah Pemilihan (Dapil) Banten II Serang dan Cilegon.

Dugaan penggelembungan suara itu menguntungkan salah satu peserta Pemilu 2024. Persoalan itupun sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten, Senin 4 Maret 2024.

Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang Muhammad Farhan Azis mengatakan, bukti dugaan penggelembungan suara sudah ada.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x