Pemkab Serang Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

- 6 Maret 2024, 09:30 WIB
Asda III Pemkab Serang Ida Nuraida saat membuka sosialisasi peraturan pelayanan publik di Kabupaten Serang, di aula Tubagus Suwandi, Selasa 5 Maret 2024.
Asda III Pemkab Serang Ida Nuraida saat membuka sosialisasi peraturan pelayanan publik di Kabupaten Serang, di aula Tubagus Suwandi, Selasa 5 Maret 2024. /Dok. Diskominfosatik Kabupaten Serang.

"Kemudian juga menjadi pengungkit meningkatnya indeks reformasi birokrasi Kabupaten Serang pada tahun-tahun mendatang," ucapnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengapresiasi Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang tahun 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik.

"Karena saat ini kita dihadapkan masyarakat atas kemajuan teknologi membantu pendidikan, maka tuntutan pelayanan publik untuk semakin baik juga semakin tinggi," ujarnya.

Analis Kebijakan Pertama Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, Harry Alfredo Purba mengatakan, dengan sosialisasi ini dilakukan untuk mengetahui mana yang menjadi kekurangan atau menjadi unggulan.

"Pada intinya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x