Pemkab Serang Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

- 6 Maret 2024, 09:30 WIB
Asda III Pemkab Serang Ida Nuraida saat membuka sosialisasi peraturan pelayanan publik di Kabupaten Serang, di aula Tubagus Suwandi, Selasa 5 Maret 2024.
Asda III Pemkab Serang Ida Nuraida saat membuka sosialisasi peraturan pelayanan publik di Kabupaten Serang, di aula Tubagus Suwandi, Selasa 5 Maret 2024. /Dok. Diskominfosatik Kabupaten Serang.


KABAR BANTEN - Pemkab Serang terus tingkatkan kualitas pelayanan publik diberbagai sektor.

Hal tersebut terlihat dari nilai kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Serang meraih kategori A atas penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten dengan nilai 89,28 poin pada tahun 2023.

Hal itu disampaikan Asisten Daerah atau Asda III Kabupaten Serang Ida Nuraida disela Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang Tahun 2024 di Aula Tubagus Suwandi pada Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Mendapat Peringkat ke-7 dari Ombudsman, Pemkot Serang Berkomitmen Lakukan Perbaikan Pelayanan Publik

Ida mengatakan, komitmen dan pencapaian yang diraih Pemkab Serang tidak lepas dari bantuan Ombudsman maupun Kemenpan RB secara langsung.

"Kemudian untuk rencana kerja kita kedepan Ibu bupati mempunyai arahan agar diperluas terutama bagi OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kalau simpel tahun kemarin itu Puskesmas hanya 2, ibu bupati ingin lebih banyak yang dibina sehingga setiap tahun ada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Ida mengatakan, pelayanan publik yang prima menjadi salah satu bukti roda pemerintahan bekerja dengan baik.

Peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi salah satu dari 8 area perubahan reformasi birokrasi.

"Maka, posisi vital pelayanan publik yang prima menjadi prioritas yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh perangkat daerah, terutama bagi unit pelayanan yang berinteraksi dengan masyarakat secara langsung," katanya.

Ia berharap, melalui sosialisasi yang digelar Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kabupaten Serang dapat meningkatkan rapor Kabupaten Serang dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

Baca Juga: Alih Fungsi Situ Ranca Gede Jakung Disorot, Dewan: Semua Aset Pemprov Banten Harus Bersertifikat

"Kemudian juga menjadi pengungkit meningkatnya indeks reformasi birokrasi Kabupaten Serang pada tahun-tahun mendatang," ucapnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengapresiasi Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang tahun 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik.

"Karena saat ini kita dihadapkan masyarakat atas kemajuan teknologi membantu pendidikan, maka tuntutan pelayanan publik untuk semakin baik juga semakin tinggi," ujarnya.

Analis Kebijakan Pertama Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, Harry Alfredo Purba mengatakan, dengan sosialisasi ini dilakukan untuk mengetahui mana yang menjadi kekurangan atau menjadi unggulan.

"Pada intinya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x