KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berkomitmen akan memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik yang saat ini masuk dalam peringkat kedua paling bawah berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, jika Kota Serang mendapat peringkat ke tujuh dari delapan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten.
Maka, Pemkot Serang akan berupaya untuk meningkatkan dan menata kembali pelayanan di Kota Serang, khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) bidang pelayanan.
Baca Juga: Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Tempatkan Kota Serang Diperingkat 7 se-Banten
"Memang dari delapan kabupaten/kota, kami ranking ke tujuh, dan tentu kami akan terus berupaya meminta semua OPD pelayanan untuk meningkatkan kembali pelayanannya," katanya.
Sebelumnya, dikatakan dia, Kota Serang sempat mendapat penilaian merah terkait pelayanan publik yang dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Namun, Pemkot Serang terus melakukan perbaikan terhadap pelayanan, sampai tahun ini mendapat penilaian hijau dengan nilai A kategori hijau opini kualitas tertinggi.
"Dulu itu Kota Serang sempat mendapat penilaian merah. Tapi sebelum saya menjadi Sekda. Sekarang kan sudah mulai membaika, jadi walaupun sekarang peringkat ke tujuh tapi, kami harus tetap semangat untuk lebih meningkatkan lagi pelayannya," ujarnya.
Menurut dia, peringkat atau rangking 7 dalam penilaian tersebut, bukan berarti pelayanan di Kota Serang buruk, namun harus lebih ditingkatkan dan diperbaiki hingga benar-benar dirasakan oleh masyarakat.