Dari hasil penyelidikan, personel Tipidum berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dibantu Tim Buser, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi di Kecamatan Cilincing.
"Dua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi di daerah Cilincing, sedangkan barang bukti sepatu kita amankan di daerah Cilincing. Dalam pemeriksaan, tersangka TP mengaku mendapat ide menggelapkan sepatu ekspor ini dari orang yang disebut berinisial HS (DPO) yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat," ujarnya.
Baca Juga: Polres Cilegon Amankan Pengedar Sabu
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf mengungkapkan, ribuan pasang sepatu senilai Rp 570 juta ini sudah dijual oleh tersangka TP kepada HS seharga Rp 130 juta.
Namun, belum sempat barang bukti tersebut diserahkan, petugas berhasil lebih dahulu membongkar kasus penggelapan ini.
"Jadi tersangka TP sudah melakukan transaksi dengan HS (DPO), bahkan sudah menerima uang muka sebesar Rp 100 juta dari Rp 130 juta yang disepakati," ucapnya.***