Apabila tidak menurut bisa disanksi.
"Bisa saja seperti itu, seperti Pemda juga ketika bupati menginstruksikan kepada OPD, OPD melaksanakan, (sekareng kontribusi infaq sedekah) di perusahaan masih dibawah Rp2 juta dari serikat pekerja yang 8 itu," ujarnya.
Alasan pihaknya lebih memilih masuk ke serikat pekerja karena itu adalah organisasi hang ada anggota pekerja buruhnya.
Apabila di perusahaan kebanyakan pimpinannya adalah non muslim.
Menurut dia potensi infaq sedekah dari karyawan perusahaan cukup besar, diasumsikan 1 juta karyawan saja dengan perorang Rp5.000 maka didapat Rp5 miliar sebulan atau Rp60 miliar setahun.
"Itu dari Infaq Rp5.000 kita estimasi 1 juta saja, karena perusahaan kita ada banyak ratusan. Tapi kita berupaya kita hanya sebatas bisa sosialisasi meyakinkan berikan informasi pada serikat pekerja di Kabupaten Serang, bahwa bupati sudah keluarkan edaran meminta infaq Rp5.000. Regulasi sudah komplit cuma pelaksanaan saja di UU zakat tidak ada sanksi, beda dengan UU pajak," ucapnya.
Menurut dia belum maksimalnya perolehan dari industri dikarenakan perusahaan belum dapat hidayah.
Sementara dalam Rakerda hari ini dibahas optimalisasi pengumpulan ZIS. Sebab pengumpulan ZIS di Kabupaten Serang dituntut harus meningkat setiap tahun.
"Di Baznas itu ada penyusunan RKAT anjuran Baznas pusat itu kalau bisa tiap tahun meningkat walau pun skala kecil. Tapi di Baznas Kabupaten Serang kita pernah naik Rp5 miliar, Rp4 miliar, tahun kemarin Rp1,5 miliar," tuturnya. ***