ZIS dari Industri Masih Rendah, Bupati Serang Akan Panggil Pimpinan Perusahaan

- 7 Maret 2024, 14:50 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat membuka Rakerda Baznas Kabupaten Serang di aula Tubagus Suwandi, Rabu 6 Maret 2024.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat membuka Rakerda Baznas Kabupaten Serang di aula Tubagus Suwandi, Rabu 6 Maret 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Raihan Zakat Infak dan Sedekah atau ZIS di Kabupaten Serang dari karyawan industri masih minim.

Padahal jumlah perusahaan di Kabupaten Serang mencapai ratusan dengan potensi karyawan yang juga tinggi.

Oleh karena itu dalam waktu dekat Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akan kembali duduk bersama dengan industri, dan diharapakan pertemuan itu dihadiri langsung pimpinan perusahaan.

Baca Juga: Peduli Baznas, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Kembali Diganjar Penghargaan Baznas RI

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, dalam rakerda beberapa hal telah disampaikan terutama pada ketua Baznas dan jajaran UPZ bahwasannya peran keduanya di pengumpulan zakat sangat besar.

"Kemarin Alhamdulillah menjadi motivasi apresiasi buat beliau dari jajaran pengurus Baznas, UPZ ada penghargaan dari Baznas pusat kita diberi award. Ini tahun ketiga dan saya berharap di rakerda semua bisa diskusikan terutama evaluasi kinerja kemarin kemudian juga mendiskusikan target atau rencana kerja di tahun ini," ujarnya kepada Kabar Banten usai Rakerda di Aula Tubagus Suwandi, Rabu 6 Maret 2024.

Ia mengatakan, yang agak sulit dalam hal ini akses ke perusahaan.

Saat ini Baznas Kabupaten Serang masih belum bisa masuk ke industri, padahal di industri pihaknya tidak minta zakat disana hanya minta infaq.

"Kita memohon infak sedekah dari buruh di Kabupaten Serang karena mereka kerja disini dan ini dikembalikan untuk masyarakat. Baznas targetnya hanya Rp5.000 per orang per bulan, ini saya mengimbau kepada seluruh industri di Kabupaten Serang mohon bisa kerja sama dengan Baznas Kabupaten Serang," ucapnya.

Sebab kata dia, yang dikumpulkan Baznas dari ZIS sangat berguna bagi masyarakat terutama yang berhak menerima baik masyarakat miskin dan tidak mampu.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x